Salah satu kiat pemerintah menutup anggaran adalah pengenaan pajak final pada jasa konstruksi. Namun pajak ini berpotensi mengurangi keuntungan emiten konstruksi. Pajak merupakan sumber pemasukan utama bagi negara, tak terkecuali Indonesia, untuk menutupi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dari tahun ke tahun senantiasa meningkat. Jadi wajar jika pemerintah pantang surut semangat dalam menggali berbagai potensi penerimaan pajak.
Salah satu upaya meningkatkan pendapatan pajak adalah dengan mengenakan pajak final pada para pengusaha jasa konstruksi. Inilah yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Jasa Konstruksi.
Dalam aturan teknis tersebut yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.03/2008 termuat berbagai Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, (more…)